FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan politikus PSI, Husin Alwi Shihab menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari kepada penceramah Habib Bahar bin Smith terkait kasus hoaks.
Husin Shihab menilai, ada dugaan hakim diintervensi dalam kasus Bahar tersebut. Sebab hakim melihat kesopanan Bahar sebagai pertimbangan keringanan hukuman.
"Ada dugaan Hakim diintervensi. Hakim hanya melihat kesopanan Bahar di persidangan bukan akhlak Bahar secara umum," kata Husin Alwi di akun Twitter-nya, Selasa 16 Agustus 2022.
Husin Alwi mengatakan, seharusnya Bahar divonis 10 tahun penjara karena kasus hoaks. Dia pun meminta Bahar agar berterimakasih kepada pemerintah.
"Agak bias sih putusan Bahar kali ini, padahal dakwaannya soal berita bohong, 10 tahun penjara. Kali ini Bahar mesti berterima kasih sama rezim ini," katanya.
Vonis majelis hakim terhadap Bahar 6 bulan 15 hari penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar divonis 5 tahun penjara.
Menurut Husin Shihab, harusnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2/3 dari tuntutan jaksa tersebut.
"Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal," kata Husin Alwi.
"Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU. Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding," sambungnya.
Diberikan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari pekada penceramah Habib Bahar bin Smith terkait kasus hoaks saat bercermah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.