Habib Bahar Divonis 6 Bulan Karena Sopan, Husin Shahab: Harusnya Tuntutan JPU Sekurang-kurangnya 2/3 dari Tuntutan Maksimal

  • Bagikan
Husin Alwi Shihab / Instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab Husin Shahab menilai seharusnya tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal.

Dikutip dari unggahan twitteenya, @HusinShihab. Mantan caleg PSI untuk DPR dari Jatim itu menyinggung soal putusan hakim kepada Habib Bahar yang dinilai sopan dalam persidangan.

"Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal," ujarnya (16/8/2022).

Lanjut Husin Shahab menegaskan, jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU. Dalam artian, Habib Bahar seharusnya ditahan selama 3 tahun 4 bulan.

Diketahui sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7/2022).

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bui atas kasus penyebaran berita yang tidak pasti. Hakim menilai selama persidangan habib Bahar bersikap sopan.

Sementara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani membacakan hal memberatkan dan meringankan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

Namun di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari habib Bahar. Menurutnya, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain. Seperti diketahui, Bahar pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan