"Bahwa habib pernah dihukum," ujar dia.
Adapun hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith, karena dinilai menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. (Muhsin/fajar)