Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual.
Dan mestinya, menurut orang-orang yang hadir di forum itu, harus dilindungi sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu,” tuturnya.
Namun, LPSK mempunyai penilaian lain, hal ini lantaran kasus yang dilihat sudah ganjil dari awal.
Terlebih, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian,” kata Edwin.
“Ada syarat dalam UU yang belum dia (Putri Candrawathi) penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun,” katanya.
“Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi,” sambungnya.
Edwin menegaskan biasanya LPSK tak membuat rumit pemohon jika benar menjadi korban kekerasan seksual.
Hanya saja, kasus yang tengah ditangani kala itu perlu didalami secara matang.
“Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa,” jelasnya lagi.
Selain keterlibatan dalam hal mengundang berbagai elemen masyarakat ke Polda Metro Jaya demi memuluskan skenario busuk Ferdy Sambo Cs, ternyata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP J Siagian juga terlibat mengambil CCTV di rumah Ferdy Sambo.