5.762 Narapidana se-Sulsel Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan, 122 Orang Bebas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), sebanyak 5.762 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel), dapat remisi umum hari kemerdekaan.

"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Sulawesi Selatan sebanyak 5.762 termasuk remisi umum 1 dan 2," ungkap Kadivpas Kemenkumham Sulsel, Suprapto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2022).

Ribuan warga binaan tersebut bisa mendapatkan remisi lantaran telah memenuhi beberapa syarat seperti berkelakuan baik.

"Yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik," jelas Suprapto.

Dia menerangkan, Dari 5.762 warga binaan rutan se-Sulsel yang mendapat remisi umum hari kemerdekaan, 122 diantaranya sudah bisa menghirup udara segar diluar jeruji.

"Remisi Umum I (RU I) 5.640 dan Remisi Umum II (RU II) langsung bebas sebanyak 122 " lanjutnya.

Adapun remisi atau potongan masa tahanan yang dipoleh itu didasarkan pada UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Diketahui, jumlah penghuni lapas atau rutan se-Sulsel sebanyak 10.846 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 8.355 dan tahanan sebanyak 2.491 orang. (Multazim/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan