Fajar.co.id, Jakarta -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berbicara mengenai ruang lingkup hukum di Indonesia yang beberapa tahun belakangan mengalami banyak persoalan.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi salah satu narasumber di kegiatan Gelora Talks dengan topik pembahasan 77 Tahun Kemerdekaan: Negara Hukum dan Masa Depan.
"Kalau kita melihat satu masalah pasti perspektifnya positif dan negatif, perspektifnya pesimis dan optimis. Nah, kalau kita misalnya lebih banyak mengemukakan hal-hal yang negatif atau pesimis, itu bukan karena kita tidak optimis. Tetapi kita ingin tunjukkan bahwa ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan itu lebih penting daripada memuji-muji sesuatu yang baik," ucap Refly Harun, melalui Channel YouTube Gelora TV, Rabu (17/8/22).
Lebih lanjut, Refly Harun berbicara tentang hukum, yang dimana menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipikirkan dan direnungkan. Seperti halnya substansi hukum.
"Saya lihat misalnya substansi hukum. Jadi, subtansi hukum itu terkait dengan apa isi atau norma yang terkandung dalam setiap aturan itu. Jadi, di sini hukum sebagai aturan. Entah dia di dalam konstitusi, undang-undang atau perubahan yang di bawah undang-undang," papar Pakar Hukum Tata Negara ini.
"Jika melihat substansi hukum, masih ada beberapa persoalan, baik itu di konstitusi apalagi di undang-undang. Karena itu, masih banyak gugatan kita untuk misalnya melakukan perubahan terbatas atau perubahan menyeluruh bahkan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang katanya (asli)," lanjut RH.
RH menyebutkan tahun 2024 nanti konstitusi Indonesia akan berusia 25 tahun, sejak perubahan pertama tanggal 19 Oktober 1999.
"Saat itu memang, secara dingin kita harus melakukan evaluasi terhadap kekurangan-kekurangan kita, basic fundamental kenegaraan kita yaitu konsitusi, jangan lupa, Indonesia sudah menasbihkan diri sebagai negara demokrasi konstitusional," ungkapnya.
"Demokrasi dan konstitusi itu bersanding. Indonesia tidak hanya negara hukum, tetapi negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Karena Hitler pun berhukum katanya tetapi hukum yang otoriter. Karena itu demokrasi dan konstitusi harus kita sandingkan," tutup RH.
Sebelum diskusi berlangsung, Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada narasumber yang hadir.
Selanjutnya, mantan kader PKS ini juga mengatakan cara terhormat memaknai 77 tahun Kemerdekaan Indonesia ini dengan duduk melakukan refleksi.
"Karena kita tidak bisa ikut refleksi di tempat-tempat lain, mungkin kita refleksi di channel ini, dan saya percaya bahwa refleksi hari ini punya makna yang besar sekali. Karena temanya yang sangat penting yaitu Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia," kata Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Ibrahim/Fajar)