Kamaruddin Simanjuntak Bilang Ajaib Orang Mati Bisa Transfer Uang, Reaksi Kepala PPATK Ini

  • Bagikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberi keterangan pers di kantornya perihal penyelewengan dana oleh ACT, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening milik Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dilakukan PPATK untuk mengusut informasi soal aliran dana sebesar Rp 200 juta yang keluar dari empat rekening milik Brigadir J.

"Kami sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (18/8).

PPATK akan menelusuri dugaan aliran dana dari rekening milik Brigadir J yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, PPATK juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.

"(Berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK," tandas dia.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan rekening kliennya terkuras pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah anak kliennya terbunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin menyebut terduga Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah mencuri empat rekening milik Brigadir J.

"Terkonfirmasi sudah. Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Coba, kebayang enggak kejahatannya," kata advokat kelahiran Tapanuli Utara itu setelah bertemu dengan pejabat Polri di Bareskrim kemarin.

"Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), mengirimkan duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh," imbuhnya.

Kamaruddin belum mau membocorkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan