Kasus Suap Laporan Keuangan Dinas PU, Empat Anggota BPK Sulsel Ditahan KPK

  • Bagikan
Ilustrasi ditangkap

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi di Dinas PUTR Sulsel.

Lima tersangka itu merupakan mantan Sekretaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebagai pemberi dan empat anggota BPK Sulsel sebagai penerima.

AS atau Andy Sonny, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

YBHM atau Yohanes Binur Haryanto Manik, Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

WIW atau Wahid Ikhsan Wahyudin, Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel / Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

GG atau Gilang Gumilar, Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,"kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ali Fikri mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 6 September 2022,

Diketahui, AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, WIW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan