Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, BI Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini

  • Bagikan
Uang rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022 (foto: Bank Indonesia)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) menggelar acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8/2022) di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

“Pada hari ini 18 agustus saya gubernur BI bersma Kemenkeu dengan resmi meluncurkan 7 uang rupiah kertas tahun emisii 2022 sebagai alat pembayaran sah di seluruh NKRI,” kata Gubernur BI Perry Wariyo, saat peluncuran uang rupiah kertas TE 2022.

Pelncuran ini kata Perry, merupakan wujud nyata komitmen Bank Indonesia dan Pemerintah menghadirkan uang tupiah yang berkualitas pada masyarkat.

“Sebagai alat pemesrsatu bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk cinta dan kenghormati uang rupiah,” ajaknya.

Adapun Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono bilang, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya,”jelasnya seperti dikuti Fajar dari siaran pers, (18/8).

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 kata Erwin, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

“Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” ungkap Erwin.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” tandasnya.

Diketahui, dalam acara peluncuran uang TE 2022 tersebut, turut hadir keluarga dari pahlawan nasional.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan