FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tersangka lain di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, sepertinya bakal bertambah.
Hal itu mengacu pernyataan terbaru Menko Polhukam Mahfud MD. Sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka di kasus Brigadir J tersebut.
"(Tersangka) harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/8).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Polri saat ini serius menangani kasus yang melibatkan jenderal bintang dua itu.
Itu terbukti dengan pemeriksaan 35 polisi yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua. Mahfud menggambarkan dalam kasus itu ada pemisahan antara pelaku dan pihak lain yang terlibat sesuai peran masing-masing.
Setidaknya ada tiga kelompok yang dipisahkan berdasarkan keterlibatan. Kelompok pertama ialah para pelaku dan perencana pembunuhan Yosua.
Kelompok kedua mereka yang terlibat obstruction of justice, yaitu pihak yang menghalang-halangi pengungkapan peristiwa itu.
"Lalu ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat," lanjutnya.
Mahfud MD mengatakan dari ketiga kelompok itu, proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan. Khusus kelompok satu dan kedua harus dipidana. "Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," tegas tokoh asal Madura itu.
Sementara yang kelompok ketiga, yang melanggar etik supaya dimaafkan dengan tambahan sanksi disiplin.
"Supaya dimaafkan karena melaksanakan tugas, jadi, hukuman disiplin saja tidak perlu dipidanakan," ujar Mahfud MD.