Tiga orang lainnya merupakan notaris PPAT. Farida dan Ina Rosaina dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara Erwin Riduan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.
Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar belasan miliar rupiah setelah aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, berpindah tangan secara ilegal dengan memalsukan dokumen ahli waris.
Totalnya ada 6 aset milik ibunda Nirina Zubir. Yaitu berupa 2 tanah kosong dan 4 tanah dan bangunan terletak di bilangan Jakarta Barat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan.
Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Dua diantaranya pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara tiga orang lainnya notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset. (jpg/fajar)