FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Sidang pemeriksaan saksi kasus pencabulan santri digelar hari ini, Kamis (18/8) di Pengadilan Negeri PN Surabaya. Selama 3 jam, satu saksi korban diperiksa.
Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani MSAT atau Mas Bechi keluar datang ke PN Surabaya pada pukul 08.35 WIB. Dia lalu keluar dari ruang sidang Cakra pada pukul 13.35 WIB.
Saat keluar, pria 42 tahun itu hanya tertunduk. Dia mengenakan kemeja biru dengan rompi merah. ”(Tanya) kuasa hukum saya,” kata Mas Bechi singkat.
Kuasaa hukum, I Gede Pasek Suardika menyebut, jalannya sidang seperti novel fiksi. Dia mengklaim bahwa tidak ada pengakuan yang masuk akal.
”Saya lihat 2 kali sidang saksi kayak novel fiksi di pengadilan. Terbukti dengan banyak cerita yang nggak sesuai,” ujar I Gede Pasek Suardika.
Dia mengklaim apa yang disampaikan korban dan jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak masuk akal. Dia mencontohkan pengakuan saksi yang tidak tidur selama 1 malam.
”Nggak masuk akal yang secara akal sehat nggak mungkin dijalani. Misalnya dari bangun subuh sampai malam nggak tidur sama sekali saya kira orang biasa saja nggak bisa,” ucap I Gede Pasek Suardika.
Saat dikonfirmasi, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Sofyan Selle menyebut, kuasa hukum bebas untuk berbicara apapun. ”Sudah tugas dia (kuasa hukum) untuk berbicara apapun membela kliennya. Sidang tadi melakukan pemeriksaan saksi korban,” terang Sofyan.
Intinya, lanjut Sofyan, keterangan saksi memperkuat dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban M. ”Bahwa perbuatan itu dilakukan. Persetubuhan pada pelapor. Tadi saksi kuat dan bisa menyampaikan secara jelas,” ucap Sofyan. (jpg/fajar)