Soal Judi, Ini Peringatan Keras Kapolri ke Jajarannya, Kabareskrim Keluarkan Surat Telegram

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J, muncul isu bisnis gelap yang diduga melibatkan sejumlah jenderal di Korps Bhayangkara tersebut.

Bahkan di media sosial, viral skema jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Disinyalir merespons isu itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.

Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online.

Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan