Bos Judi Online Tak Gubris Ultimatum Kapolda Sumut

  • Bagikan
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menaikkan status kasus judi online yang diklam terbesar di provinsi itu ke tahap penyidikan.

Praktik judi online terbesar di Sumut itu terungkap setelah Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah di perumahan elite Cemara Asri.

Penggerebekan markas operator perjudian daring dengan modus kafe bernama Warna Warna itu dilakukan pada Selasa (9/8) dini hari.

"Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik (penyidikan, red)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi diberitakan JPNN Sumut pada Kamis (18/8).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam, dan enam orang terduga operator judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Selain itu, dilakukan juga pemblokiran ratusan rekening yang diduga dipakai untuk menampung dana bisinis judi online tersebut.

Kemudian, anak buah Irjen Panca Putra juga bekerja sama dengan instansi terkait telah memblokir 21 website judi online yang diduga milik Apin BK alias AP tersebut.

"Polda Sumut juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening," beber Kombes Hadi.

Guna mengecek aliran dana judi online, Polda Sumut telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik menduga kegiatan judi online itu melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan