Pembunuhan Brigadir J, Itsus Polri Rekomendasikan Tahan 35 Orang di Tempat Khusus

  • Bagikan
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dari jumlah itu, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan di tempat khusus (Patsus).

"Timsus khusus, per hari ini, kami periksa khusus terhadap anggota kami sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi penempatan khusus 35 orang," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Ketua Timsus itu menyebut sejatinya 18 orang anggota ditahan di Patsus, tetapi tiga di antaranya, yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Bharada E telah menjadi tersangka.

Artinya, ada 15 orang anggota Polri yang ditahan di Patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J. "Personel yang sudah di-patsuskan 15 orang," ujar Agung.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan dari 15 orang tersebut, enam di antaranya telah diduga kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut melakukan obstruction of justice," kata Agung.

Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan