Beranda Nasional Polri Telah Rampungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Berkas Akan Dibawa ke Kejaksaan Polri Telah Rampungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Berkas Akan Dibawa ke KejaksaanZaki Rif'an - NasionalJumat, 19 Agustus 2022 16:19 PMJumat, 19 Agustus 2022 16:19 PM KomentarBagikan Irjen Pol Ferdy Sambo (dua dari kanan), Brigadir Yosua (ujung kanan) dan Bharada E (ujung kiri). (FOTO: TWITTER) Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (jpnn) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaTemuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan, Bendum Nasdem Tunggu Penjelasan PolriMutasi Lagi di Polri, Kapolda dan 2 Wakapolda DigantiJelang Pemilu 2024, Wakapolri Tegaskan Personel Polisi Jangan Terlibat Politik Praktis153 WN China Tersangka Penipuan Berkedok Asmara Dipulangkan, Irjen Krishna Murti: Polri Tidak Pernah Biarkan Indonesia Jadi Arena Perbuatan JahatKejaksaan Geledah RS Terkait Suap DPRD Kabupaten BekasiKasus Bentrokan Warga di Pulau Rempang, Jokowi Sebut Sosialisasi BP Batam dan Pihak Terkait Kurang BaikAkun YouTube DPR RI yang Diretas Berhasil Diambil Alih PolriKepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Penanganan Kasus Ini Jadi Salah Satu Faktor