FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Putri diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait penetapan tersangka tersebut, kuasa hukumnya, Arman Hanis, meyakini Polri memiliki pertimbangan matang dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” kata Arman Hanis dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Arman menyatakan, Polri dapat transparan dan independen dalam menetapkan Putri sebagai tersangka. Karena itu, Arman menginginkan kasus yang menjerat Putri dan Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan Brigadir J segera diproses di pengadilan.
“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” tegas Arman.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara, penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti jika Putri ada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan dan ikut juga di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Meski demikian, tidak mengungkap secara detail peran Putri dalam kasus ini. Dia hanya menyebut jika Putri ada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.