Putri Candrawathi Tersangka, Arman Hanis Merespons Begini

  • Bagikan
Arman Hanis sebagai kuasa hukum meyakini Polri memiliki pertimbangan matang dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” ungkap Andi.

Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan