Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Ini

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD-- Foto: Dok Humas Pemprov Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAROS - Timsus Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi perkembangan terbaru penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu.

Mahfud MD hanya mengatakan bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik polri. "Itu terserah polisi lah," kata Mahfud MD di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (19/8).

Saat ditanya lebih mendalam, Mahfud MD enggan berkomentar banyak. Tokoh kelahiran Sampang, Madura, itu langsung meninggalkan lokasi kegiatan tersebut.

Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," terang Andi Rian di Bareskrim Polri.
Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan