Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J. Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Belakangan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut karena tidak ditemukan peristiwa pidana. (jpnn/fajar)