Soal Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Bareskrim Bakal Audit Polres Jaksel

  • Bagikan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan audit investigasi terhadap laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan.

LP tersebut berkaitan dengan peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri mengehentikan dua LP tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Ada dua LP yang sudah dihentikan Bareskrim. Maka sudah jadi tanggung jawab Timsus polisi gabungan terdiri dari Irwasum Kabareskrim, Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua LP yang diterbitkan oleh Polres Metro Jaksel," terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam siaran persnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan, audit investigasi saat ini tengah berjalan.

"Intinya dua LP kita akan lakukan pendalaman melalui audit investigasi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang juga dilaporan oleh Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mencabut dua laporan tersebut.

Terkait laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan