Timsus Polri Ungkap Enam Perwira Terlibat Obstruction of Justice, Komjen Agung Beber Identitas Ini

  • Bagikan
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Khusus (Timsus) Polri menduga ada 6 perwira polisi yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam waktu dekat mereka segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstruction of justice menghalangi penyidikan, namanya FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP AMT, AKBP AR, Kompol CP,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Agung memastikan Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses hukum.

“Ke depan Timsus akan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat pembuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J,” jelas Agung.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan