Namun beberapa ulama masih memperselisihkan interaksi tersebut, di antaranya sebagai berkut:
Imam Abu Hanifah, Malik dan As-Syafii Mereka berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka merupakan praktik Nabi SAW, sebagaimana keterangan A'isyah dan Maimunah.
Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah Ulama-ulama itu berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. (Mg/fajar)