Istriku Tetap Puas Meski Sedang Haid

  • Bagikan

Namun beberapa ulama masih memperselisihkan interaksi tersebut, di antaranya sebagai berkut:

Imam Abu Hanifah, Malik dan As-Syafii Mereka berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka merupakan praktik Nabi SAW, sebagaimana keterangan A'isyah dan Maimunah.

Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah Ulama-ulama itu berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. (Mg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan