Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan jumlah polisi yang terlibat dalam tindakan obstruction of justice di kasus Brigadir J ada enam orang.
Dari penjelasan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, semua polisi yang merintangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dari divisi propam.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut (disangka) melakukan obstruction of justice," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Daftar 6 Polisi Obstruction of Justice:
- Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam.
- Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.