Praktisi Hukum Ini Minta Polri Tidak Jerat Korban Prank Ferdy Sambo Cs

  • Bagikan
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan jumlah polisi yang terlibat dalam tindakan obstruction of justice di kasus Brigadir J ada enam orang.

Dari penjelasan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, semua polisi yang merintangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu dari divisi propam.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut (disangka) melakukan obstruction of justice," kata Komjen Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Daftar 6 Polisi Obstruction of Justice:

  1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam.
  2. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri.
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan