Umar Patek Dapat Remisi Lagi, Natalius Pigai: Tidak Adil pada Korban dan Akan Berpotensi Ancam Minoritas

  • Bagikan
Natalius Pigai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Umar Patek Narapidana kasus Terorisme (Napiter) yang ditahan di Lapas kelas I Surabaya, dikabarkan akan segera bebas setelah mendapat sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia.

Remisi-remisi yang diperolehnya sejak 2015 akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Tetapi, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022.

Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat. Umar Patek menjadi salah satu dari 16.659 narapidana di Jawa Timur yang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pada 2012 Umar Patek telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 20 tahun karena perannya dalam teror bom di Bali di tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga Australia.

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia periode 2012-2017, Natalius Pigai melalui unggahan twitternya @NataliusPigai2 meminta agar remisi yang didapatkan Umar Patek dibatalkan.

"Injustice!. Gembong BOM Bali yg bunuh 202 ( 88 org Australia) diberi remisi 5 Bulan," ujar Natalius (20/8/2022).

Tambah Natalius dengan kalimat penegas, orang yang dengan sadar dan sengaja bunuh ratusan orang itu “No Save Heaven” tidak ada tempat berlindung.

"Kami minta @jokowi batalkan remisi ini krn tdk adil pada Korban & akan berpotensi ancam minoritas," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan