Karomani Terjaring OTT KPK, Wakil Rektor Unila Bilang Ini

  • Bagikan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.-Istimewa-unila.ac.id

FAJAR.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Terkait OTT Rektor Unila, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2022 oleh KPK.

Tiga tersangka penerima suap yaitu Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan satu tersangka pemberi suap, Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Menanggapi OTT KPK terhadap Rektor Karomani, Wakil Rektor IV Unila Suharso mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," katanya, Minggu, 21 Agustus 2022.

Suharso menambahkan pihaknya siap membantu memberikan Informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila. Aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung itu akan tetap berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kampus menjadi tersangka dugaan korupsi.

"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan