FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan hukum diberikan setelah Bharada E bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Saat ini sebagai JC atau justice collaborator saudara Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Bharada E yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri. Karena itu, LPSK memastikan memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Bharada E.
“LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan (Bharada E), ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam,” ungkap Hasto.
Perlindungan lainnya yang diberikan LPSK, dengan memberikan makanan kepada Bharada E. Hal ini penting, agar Bharada E tidak diganggu melalui makanan.
“Selain itu, kita juga memberikan layanan pemulihan spitual dengan mendatangkan pendeta untuk bisa berdialog dengan Bharada E. Kemarin kita juga mendatangkan pendeta Gilbert Lumoindong untuk bisa melakukan terapi spritual kepada yangbersangkutan,” ujar Hasto.
Bahkan, ketika Bharada E menjalani pemeriksaan oleh Polri maupun Komnas HAM dipastikan akan mendapat pengawalan dari LPSK. Hal ini sudah dilakukan saat Bharada E diminta keterangannya oleh Komnas HAM.
“Ketika kemudian yang bersangkutan dikonfrontasikan dengan Pak Ferdy Sambo, LPSK juga melakukan pendampingan,” beber Hasto.
Selain secara fisik, LPSK juga akan memberikan perlindungan setiap keterangan yang disampaikan Bharada E. Terlebih, Bharada E sudah bersedia membongkar aktor utama dibalik dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Kami menyampaikan bahwa perlindungan yabg diberikan oleh LPSK ini bukan hanya perlindungan kepada Bharada E saja, kami akan berusaha melindungi keterangan-keteranagn yang bersangkutan agar tetap konsisten dan bisa betul-betul mengungkap fakta-fakta yang terjadi ketika Bharada E ini terlibat di dalam tindak pidana terbunuhnya Brigadir J,” pungkas Hasto.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (jpg/fajar)