FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar buruk bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Serang. Pemkab Serang tak menganggarkan gaji PPPK Guru 2022.
Dengan demikian, guru honorer yang lulus seleksi PPPK Guru 2022 belum bisa menikmati gaji PPPK.
Sedianya, pendaftaran PPPK Guru 2022 dilaksanakan pada September. Guru yang lulus passing grade (PG) 2021 bisa langsung dingkat tanpa melalui tes lagi
Artinya, guru lulus PG sudah bisa melaksanakan tugas mulai Oktober 2022, sehingga mereka bisa langsung mendapatkan gaji.
Sayangnya, tidak semua daerah bisa membayarkan gaji PPPK 2022, salah satunya Pemkab Serang.
Pemkab Serang baru bisa membayarkan gaji PPPK 2022 terhitung mulai 1 Januari 2023.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengatakan Pemkab Serang belum menganggarkan gaji PPPK 2022 karena terkendala anggaran.
Sekretaris BKPSDM Sutarman mengatakan PPPK guru baru akan mendapatkan gaji awal bulan di 2023.
“Kami baru menganggarkan gaji untuk PPPK guru per 1 Januari 2023,” ungkap Sutarman beberapa hari lalu.
Sutarman menambahkan gaji yang diberikan kepada PPPK terhitung awal 2023.
Sementara untuk pengabdian PPPK selama 2022 tidak masuk dalam penggajian. Pengabdiannya lillahi taala saja.
“Kami akan memberikan gaji awal Januari 2023,” ujar Sutarman.
Pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada PPPK guru bahwa di 2022 tidak bisa menganggarkan gaji.
“Kalau ada duitnya pasti dirapel, ini kan tidak ada uangnya,” jelas Sutarman.
Ia menjelaskan salah satu kendala gaji PPPK tidak diberikan, karena dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat berkurang.