FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kediaman orang tua almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (18/8) lalu.
Kedatangan Kamaruddin ke Jambi untuk mengambil lima surat kuasa baru ke keluarga Brigadir J.
Kamaruddin datang bersama Johnson Panjaitan dan Irma Hutabarat.
"Kami sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu surat kuasa melapor balik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait keterangan palsu," ujar Kamaruddin dikutip dari Jambi Ekspres, Minggu.
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J ini pun juga akan melaporkan terkait pencurian, pencucian uang, menghalangi penyidikan, dan fitnah terhadap orang yang sudah meninggal.
"Kami juga akan laporkan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi," katanya.
Setelah melakukan pertemuan dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin dkk langsung kembali ke Jakarta.
Sebelumnya Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022).
Di sisi lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau PC berada di lokasi kejadian serta melakukan kegiatan sesaat kematian Brigadir J.