Pembebasan Habib Bahar Terkesan Diundur-undur, Pengacara Pertanyakan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Bahar Smith alias Habib Bahar

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari maka seharusnya Habib Bahar bebas tanggal 17 Agustus lalu.

“Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus,” ujarnya saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Ia menuturkan pihaknya meminta kejaksaan untuk membebaskan Habib Bahar sesuai hukum yang berlaku.

Ichwan mengatakan jika vonis pengadilan sama dengan waktu masa penahanan habis maka wajib untuk dibebaskan.

Pihaknya tidak memahami alasan jaksa belum membebaskan Habib Bahar.

Ia mendapatkan informasi jika kejaksaan melakukan banding yang belum ditembuskan kepada kliennya.

“Informasi yang kami dapat putusan dibacakan Selasa 15 Agutsus hari itu juga banding, gak bisa nabrak ketentuan lagi. Banding itu harus ada waktu seminggu apalagi di pengadilan, jaksa pikir-pikir kenapa jadi banding,” katanya.

Ichwan mengatakan pihaknya sudah melakukan aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Jabar meminta Habib Bahar Bin Smith dibebaskan.

Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat perlindungan ke Menkopolkuham dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita keberatan sikap kejaksaan tinggi Banding kedua mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022). Ia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan