Sebut DPR Diam soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Urusan Pencabulan Santri Ngomong

  • Bagikan
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD (kedua kanan) berfoto bersama dengan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ahmad Sahroni (kiri), Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa (kedua kiri) dan Anggota Komisi III Arsul Sani (kanan)-muhammad adimaja-ANTARA

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD menuding Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bungkam terkait kasus Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan saat Mahfud MD saat rapat kerja dengan DPR-RI, sebagaimana dikutip FIN.CO.ID dari postingan video akun twitter @MataNajwa, Senin 22 Agustus 2022.

"Menko Polhukam, Mahfud MD sempat menuding jika DPR diam dalam kasus Ferdy Sambo. Sejumlah anggota DPR berdalih mereka tidak bisa campur tangan. Dalam Rapat Komisi III DPR, Mahfud MD menyanggah dengan mencontohkan beberapa kasus ketika DPR ikut campur dan bersuara," demikian tulis caption dalam postingan di akun twitter @MataNajwa.

Sementara dalam cuplikan video itu, Mahfud MD membantah bahwa DPR tidak boleh ikut campur dalam kasus hukum, seperti yang menjerat Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud, sebelumnya DPR sering ikut campur dan mendorong proses hukum, salah satunya pada kasus Brotoseno.

"DPR bilang, Menko Polhukam gak tahu undang-undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur, lha dulu kok ikut campur terus? Kasus Brotoseno itu kan berhasil karena DPR yang ngomong. Brotoseno dipenjara, tiba-tiba jadi Polisi lagi. Dan menurut undang-undang gak boleh, ribut orang lalu DPR ngomong," tutur Mahfud MD.

"Katanya karena berjasa (Brotoseno)?, lalu jasa apa sih yang dibuat oleh seorang koruptor? kata DPR nih Pak Bambang Pacul. Lalu sesudah itu Kapolri terus bergerak bersama Kompolnas, pecat! pecat lagi buat Perkap dulu," sambung Mahfud MD.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan