FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tokoh Papua Petrodes Mega Keliduan kabarnya akan datang kembali ke Polda Metro Jaya menanyakan Ruhut Sitompul. Pasalnya, sudah dua bulan lebih pasca dilaporkan, namun belum jadi tersangka.
Pada press releasenya, Mega kembali lagi memperjelas kasus Ruhut yang diduga melanggar pasal 28 ayat (@) juncto pasal 45A ayat (@) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana diketahui, Ruhut mengunggah editan meme Gubernur DKI Jakarta yang mengenakan pakaian adat Suku Dani Papua di akun twitternya @ruhutsitompul.
Sementara laporannya pada 11 Mei 2022 hingga 20 Agustus 2022 belum diberi kejelasan dari penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu yang membuat Mega geram dan menyatakan akan kembali ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/8/2022) besok.
Menurut Mega, seolah-olah ada proses pembiaran terhadap kasus Ruhut karena oknum yang bersangkutan telah mencederai semangat kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam bingkai NKRI.
"Apalagi secara khusus kepada rakyat Papua yang notabene bukan hanya sekali kasus rasisme terhadap orang Papua muncul di publik," ujar Mega.
Dikutip dari unggahan twitternya, @MegaPKeliduan. Komando Panglima Utama Kopatrev itu menyinggung kasus Roy Suryo yang cepat diproses dibanding Tuan Besar Ruhut.
"Kemaren Sabtu 20 Agustus Sdh 70 hari laporan saya di POLDA METRO. Hari Selasa saya akan datang ke POLDA untuk menanyakan kejelasan proses ini.. Kenapa sampai hari ini Tuan Besar Ruhut Sitompul yang beken belum di panggil2 juga. @KRMTRoySuryo2 aja cepat prosesnya. Ada apa nih?," ujar Mega (22/8/2022).