Diketahui, kasus penembakan Brigadir J telah menjerat 5 orang tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpc/fajar)