Abdul Gafur Mas’ud Dituntut 8 Tahun Penjara, Andi Arief Diminta Kembalikan Uang Rp50 Juta

  • Bagikan
Politisi Demokrat, Abdul Gafur Mas'ud yang kena OTT KPK.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, dituntut 8 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp4,179 miliar terkait kasus suap Rp5,7 miliar dalam pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan menyatakan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balgis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin 22 Agustus 2022.

Abdul Gafur dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ferdi.

Nur Afifah Balgis adalah Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.

JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp4.179.200.000,00 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang barang yang dibeli oleh Terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior," tambah jaksa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan