Laporan Tiga Klub Sepak Bola Disponsori 303, Sugeng Teguh Santoso: Ini Harus Ditangkap

  • Bagikan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso minta polisi tindak tegas kasus judi online 303 sponsori 3 klub sepak bola nasional

Itu yang diatur dalam Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Ditegaskan pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila,” terang IPW.

Sugeng menegaskan, penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas.

Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online.

“Genderang perang judi online itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Kapolri kepada semua jajaran polisi,” tandas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan