Itu yang diatur dalam Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ditegaskan pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila,” terang IPW.
Sugeng menegaskan, penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas.
Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online.
“Genderang perang judi online itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Kapolri kepada semua jajaran polisi,” tandas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (pojoksatu/fajar)