FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri tiba-tiba membatalkan sidang etik atau sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua. Tak jelas alasan penundaan ini.
Sidang etik Ferdy Sambo ini dimundurkan dua hari atau dijadwalkan digelar Kamis (25/8) pekan ini.
Sidang etik digelar untuk menentukan nasib pemecatan jenderal bintang dua ini atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
PTDH merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
“Sidang etik Ferdy Sambo kemungkinan Kamis 25 Agustus 2022,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Menurut jenderal bintang dua itu, sejatinya sidang kepada tersangka Ferdy Sambo itu digelar hari ini, Selasa 23 Agustus.
Namun karena ada kendala tertentu. Maka sidang hari ini pun ditunda. “Jadwalnya hari ini, tapi tidak jadi,” ujarnya.
Irjen Dedi tak menjelaskan secara detail kendala tertentu ini sehingga menyebabkan sidang kepada tersangka Ferdy Sambo batal digelar hari ini Selasa (23/8).
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua. Para tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Putri Candrawathi.
Kelimanya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (pojoksatu/fajar)