Jelang Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri

  • Bagikan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigasdir J saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Dia menangis 45 menit di hadapan Komisioner Komnhas HAM Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan