FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap sosok polisi yang pertama hadir di TKP pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sigit mengungkapkan, sosok tersebut ialah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
"Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2022.
Sigit mengatakan, saat itu AKBP Ridwan dihubungi sopir Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kemudian datang menyusul sekira 17.47 WIB para personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkapkan ada salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ingin melarikan diri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah ada lima tersangka yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Jenderal Sigit mengukapkan jika sopir Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf sempat ingin melarikan diri.
Sigit mengatakan, Kuat Maruf melarikan diri ketika Bharada Richard Eliezer alias Bharada E melarikan diri atas keterlibatan kasus Brigadir J.
"Tanggal 7 (Agustus) Richard mengakui (menembak), Ricky dan Kuat jadi tersangka, dan Kuat sempat mau melarikan diri," ujar Kapolri.
"Namun (Kuat Ma’ruf) diamankan dan berhasil ditangkap," ucapnya.
Ferdy Sambo Janjijan SP3
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu atau Bharada E mengubah pengakuannya saat pemeriksaan.
Perubahan pengakuan Bharada E karena janji Irjen Ferdy Sambo untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penembakan Brigadir J tak dipenuhi.
Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sigit di depan anggota Komisi III DPR mengatakan, dirinya mengetahui pengakuan Bharada E berubah-ubah.
Saat bertemu dengan Bharada E, dirinya menanyakan alasan pengakuannya berubah-ubah.
"Saat itu, timsus melaporkan kepada saya, dan saya minta menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah (keterangan)," kata Sigit.
Ternyata berdasarkan pengakuan, Bharada E dijanjikan diberikan SP3 atas kasus penembakan.
“Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah, karena pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” kata Sigit.
Setelah itu, dikatakan Sigit, Bharada E siap untuk berbicara jujur pada penyidik agar kasus dapat terungkap jelas. Namun Bharada E juga meminta tak dipertemukan dengan Ferdy Sambo selama pemeriksaan.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini yang kemudian mengubah semua info awal dan keterangan pada saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru, serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," katanya. (fin)