Tersangka Penyekapan Tak Ditahan Lalu Korban Ditahan soal Penggelapan, Pakar Hukum Minta Keluarga Korban Surati Kapolri

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana, merespons kasus dugaan penyekapan seorang karyawan yang menyerat Dirut PT Meratus Line berinisial SR sebagai tersangka dan korbanya ES.

SR selama ini tidak ditahan, berbeda dengan ES yang ditahan lebih cepat setelah dilaporkan perusahaan tersebut atas kasus penggelapan BBM.

Wayan mengatakan seharusnya penyidik juga menahan SR lantaran sudah berstatus tersangka dan dianggap merampas kebebasan seseorang.

"Pelaku jelas salah. Kalau ada dugaan penggelapan, ya dilaporkan saja. Kenapa harus melakukan penyekapan. Sekarang yang menyandera enggak ditahan, seharusnya ditahan itu," kata Wayan, Rabu (24/8).

Wayan juga menyesalkan kejadian yang dialami korban, yaitu diintimidasi dan diteror sampai meminta perlindungan ke LPSK.

"Saya geram betul dengan kasus ini, kok seenaknya begitu leluasa melakukan intimidasi, tetapi tak ditahan. Malaikat pencabut nyawa saja tak pernah mengancam seperti ini," tuturnya.

Dia meminta polisi kembali ke tugas pokoknya, yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang serta berlaku adil.

"Seharusnya polisi profesional. Sekarang kasus penipuan diproses lebih cepat, padahal laporan terlebih dahulu tentang penyekapan. Ini ada apa," tanyanya.

Wayan pun mendorong keluarga pelapor untuk mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Langsung kirim surat ke Kapolri saja. Ceritakan bagaimana ketidakadilan terjadi. Selain itu juga ini dalam rangka pembersihan nama baik dan marwah polri," ujar Wayan. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan