FAJAR.CO.ID, PALEMBANG -- Syukri Zen Anggota DPRD Palembang pukuli wanita di SPBU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra itu jadi tersangka setelah kasusnya ditarik ke Polrestabes Palembang, pada Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya, Syukri Zen dijemput paksa polisi dari rumahnya pada Rabu (24/8/2022) malam.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan Syukri Zen.
“Penetapan tersangka ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Ngajib mengungkap, Syukri Zen ditangkap di rumahnya di kawasan Jakabaring Palembang pada Rabu (24/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, motif penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen itu dipicu lantaran emosi.
Kepada penyidik, Syukri menyatakan tak diberi jalan oleh korban saat hendak memotong antrean di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Karena emosi, syukri lalu turun dan menghardik korban hingga terjadi cekcok.
Tapi, Syukri yang tak puas langsung melayangkan pukulan kepada korban, yang diketahui bernama Nurmala (31) atau Tata.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka,” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan menyatakan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.