BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 6 Meter, Pelaku Pelayaran Wajib Wasoada di 24 Perairan Indonesia Ini

  • Bagikan
Akibat gelombang tinggi, kapal nelayan berada di pinggir pantai. ANTARA/Anggi Mayasari

Untuk perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter), Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tulis BMKG. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan