FAJAR.CO.ID, SUMUT -- Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk atau Prof Henuk akhirnya berhasil ditangkap, setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Prof Henuk ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara di kediaman pribadinya di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Kamis (25/8/2022) siang.
Penangkapan Prof Henuk dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. “Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim Kejari Tapanuli Utara,” ujarnya, Kamis sore.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deliserdang itu menjelaskan Kejari Tapanuli Utara langsung membawa Prof Henuk untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.
Setelah itu, Prof Henuk langsung ditahan di Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menjalani hukumannya atas kasus penghinaan via media sosial. “Ya (ditahan di Rutan Tarutung),” sebut Yos.
Prof Henuk sebelumnya masuk DPO setelah mangkir dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.
Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.
Dimana, pria yang kerap bikin gaduh lewat tweet-tweet kontroversi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara.