FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri), diminta untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dari dampak buruk labeling (nama julukan) yang diberikan oleh publik. Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
“Mohon agar anak (Ferdy Sambo) dilindungi dari labelisasi sebagai anak koruptor, anak pejabat, anak pembunuh, itu mohon dipisahkan,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto saat ditemui ANTARA usai acara Chimiland Lemonilo di Jakarta, Kamis (25/8).
Kak Seto menyatakan adanya labelisasi yang disematkan pada anak dapat memengaruhi tumbuh kembang psikologisnya. Sebab, dalam kasus Sambo, julukan yang diberikan akan berkaitan dengan masalah keluarga inti.
Adanya masalah keluarga yang mencuat ke publik, akan memicu rasa sedih, kecewa dan marah dalam diri seorang anak. Perasaan lain yang timbul adalah hilangnya rasa percaya diri, untuk memulai hal baru akibat dari stigma negatif yang sudah terbentuk dalam masyarakat.
Menurut Kak Seto, dalam hal ini Polri harus mencegah terjadinya dampak dari labeling buruk tersebut. Beberapa hal yang berpotensi terjadi bila anak tidak dilindungi adalah bullying, menerima hujatan dan gangguan emosional.
“Ini amanat undang-undang perlindungan, anak memerlukan perlindungan dan perlindungan terhadap anak adalah non-diskriminasi. Mau dia anak jalanan, mau anak gelandangan, mau anak pejabat atau anak jenderal atau artis. Mohon tidak ada diskriminasi semua memerlukan perlindungan,” ujar Kak Seto.
Adapun kondisi anak-anak Sambo saat ini, Kak Seto tak mengungkapkannya, karena pihak yang seharusnya memberikan jawaban adalah Polri sebagai institusi yang sedang mengurus sidang lanjut sang ayah.