FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggaran Pensiunan PNS, TNI hingga Polri mencapai Rp2,92 Triliun. Kementerian Keuangan menyebut anggaran ini menjadi beban negara.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyebut anggaran itu tidak termasuk beban. Karena pensiunan diambil dari potongan gaji setiap bulan selama bekerja.
“Kok membebani ? Para pensiunan tsb menerima pensiun dari gajinya yg dipotong setiap bulan selama bekerja dan dikelola oleh Taspen," ucapnya, melalui akun twitternya, Kamis (25/8/2022).
Dia mengatakan, tingginya tambahan APBN karena pemerintah tidak pernah menutup kewajiban iuran sebagai pemberi kerja secara penuh.
“Skrg para pensiunan 'dimusuhi',” tambahnya.
Di sisi lain, dia mempertanyakan pensiunan DPR dan iuran lima tahun tidak dianggap membebani.
“Kenapa pensiunan DPR yg kerja dan bayar iuran hanya 5 thn tdk dianggap membebani smtr pensiunan PNS dan TNI bayar iuran rata2 selama 30 thn dan sama2 menerima pensiun seumur hidup dituduh membebani? Justru yg sedang aktif yg terima gaji tapi bebani utang ke rakyat yg membebani,” ungkap Said Didu.
Diketahui, Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR berhak mendapat uang pensiun 60 persen dari gaji pokok per bulannya.
Dana pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.
Sedangkan, dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah dan anak diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah. (selfi/fajar)