FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tim dari Biro Psikologi Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bakal menemui kedua anak Ferdy Sambo di Magelang.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai pemberian perlindungan khusus memang wajib dilakukan, tak terkecuali untuk anak-anak Ferdy Sambo.
"Dengan asumsi bahwa anak-anak itu (rentan) mengalami stigmatisasi akibat perbuatan orang mereka, maka mereka termasuk dalam salah satu kategori anak yang mendapat perlindungan khusus," ujar Reza Indragiri kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
Dia menyebut bahwa UU 35/2014 mengatur pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan perlindungan khusus.
Secara berurutan, pihak tersebut adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Namun, dia tampak heran jika pihak pusat langsung turun tangan demi memberikan pendampingan kepada anak-anak Ferdy Sambo.
"Wajarlah publik mengernyitkan dahi. Saya pun gumun. Sehebat apa FS dan PC, sampai anak-anak mereka ditangani langsung oleh pusat," ujarnya.
Dia lantas mempertanyakan kehebatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Anggaplah FS adalah (mantan) orang penting. Tetapi apakah status anak-anaknya juga menjadi di atas anak-anak lainnya?" kata Reza Indragiri.
Menurutnya, Polri memiliki Polda dan Polres. Lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga punya Dinas PPPA di daerah.
"Begitu pula kementerian-kementerian lainnya, cukup kerahkan kantor-kantor dinas mereka. Itulah sewajarnya takaran empati sekaligus pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab mereka," tutur Reza Indragiri.