FAJAR.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus pelaku penculikan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasutions mengatakan pelaku berinisial AY (42), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
"Pelaku menculik korban AF (9), warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, korban masih duduk di kelas 4 SD," katanya Kamis (25/8).
Perwira menengah itu menjelaskan korban diculik saat jam istirahat pada Senin 22 Agustus 2022.
Modusnya, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban. Mengalami kejadian itu orang tua korban melapor ke kepolisian setempat.
Atas laporan tersebut jajaran Polsek Pasir Saksi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya polisi dapat meringkus pelaku pada Selasa pukul 00.30 WIB di Kecamatan Labuhan Ratu.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ponsel, pakaian tersangka, dan pakaian korban," jelas Zaky.
Zaky menambahakan saat ini sang anak telah ditemukan dengan selamat dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kami mengimbau kepada orang tua dan guru agar lebih waspada terhadap penculikan anak," pungkasnya. (jpnn/fajar)