Puji Rocky Gerung saat Jadi Saksi di Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Wartawan Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Biasa

  • Bagikan
Rizal Ramli

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Rizal Ramli memuji argumen Pegiat Media Sosial Rocky Gerung saat mendampingi Wartawan Edy Mulyadi di Pengadilan.

Rocky hadir sebagai saksi ahli filosofis kebijakan publik dalam pengadilan.

Hal ini terkait dengan kasus Edy Mulyadi yang dianggap telah menghina masyarakat Kalimantan soal pernyataan IKN sebagai “Jin Buang Anak”.

“Rocky Gerung memang canggih 🙂👍 Argumen2 Rocky di pengadilan ‘error’ Edy Mulyadi mantap, joss 👍,” ucapnya, melalui akun sosial medianya, Kamis, (25/8/2022).

Diketahui, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dia menyebut, wartawan tidak bisa diadili di pengadilan karena dilindungi oleh UU Pers.

“Wartawan tidak bisa diadili di pengadilan biasa, mereka dilindungi UU Pers, yg lex specialis, diadili dulu di Dewan Pers !,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam pengadilan, Rocky Gerung mengaku berpikiran seperti Edy Mulyadi.

”Sebetulnya saya juga berpikir begitu tapi saya nggak dapat Kalimat itu. Dia dapat kenapa. Karena dia dengan mudah menghubungkan keburukan itu dengan metafor Betawi,” jelas Rocky Gerung, Selasa, (23/8/2022).

Menurutnya, metafor “Jin Buang Anak” pada dasarnya tidak ditujukan untuk masyarakat Kalimantan.

“Bahwa tempat jin buang anak itu nggak enak, nggak bagus itu. Jadi tempatnya nggak bagus untuk menjadi lokasi ibu kota. Ibu kotanya akan menjadi buruk disitu. Itu yang kita sebut distopia. Tapi kalau dia bagus kita sebut utopia,” ucapnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan