FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang ini dilaksanakan secara tertutup sehingga awak media tidak dapat ke ruang sidang. Hanya disediakan sebuah layar di bagian lobi gedung.
Sidang etik kali ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo datang menggunakan seragam lengkap dalam sidang. Gedung dijaga ketat sekumpulan brimob.
Dalam sidang ini akan dijatuhkan vonis terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Hari ini Ferdy Sambo juga menuliskan sebuah surat permintaan maaf kepada rekan-rekannya. Isi surat yang ditulis cukup panjang.
Surat ini ditulis tangan dengan dibubuhi materai di atasnya serta tanda tangan dari dirinya.
"Perihal: permohonan maaf kepada senior dan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan Rekan Bintara Polri, " pembuka surat .
Dalam suratnya ia beberapa kali menuliskan maaf serta bersedia menjalani segala proses hukum akibat perbuatannya.
"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tulis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga mengatakan siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum terhadap seniornya dan rekan-rekan lainnya.
Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo akan disampaikan secara terbuka hari ini. (Elva/Fajar).