FAJAR.CO.ID -- Sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, yang dilakukan Polri menimbulkan pertanyaan dari warganet.
Pasalnya, pada siaran Sidang Komisi Kode Etik tersebut, hanya tampilan video siaran langsung yang bisa disaksikan tetapi tanpa suara. Tidak sedikit yang bertanya, kenapa disiarkan tetapi suaranya dibisukan.
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin memberikan pandangannya tentang pertanyaan warganet.
Menurutnya, persidangan kasus Sambo bahwa Perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang hal ini merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (“SEMA 4/2012”).
"Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," ujar Dr Rahman kepada fajar.co.id pada Kamis (25/8/2022).
Tambah Rahman, prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
"Merujuk pada prinsip persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diuraikan di atas, memang tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung di televisi (live) sidang yang terbuka untuk umum," lanjutnya.
Jika membandingkan dengan sidang di sejumlah negara lain, terang Rahman, memotret persidangan saja tidak bisa kecuali ada izin. Wajah terdakwa pun hanya dibuat dalam bentuk sketsa.
"Sehingga sidang terbuka untuk umum bertujuan terjadi akuntabilitas dalam persidangan, memastikan para pihak yang berperkara mengajukan bukti yang cukup dan hakim mempertimbangkan bukti tersebut dari dua pihak secara akuntabel," tambahnya.