Sehingga, lanjutnya lagi, untuk memastikan aparat penegak hukum yang menangani perkara benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak perlu live apalagi tidak ada suara.
"Karena masyarakat akan berasumsi yang berbeda-beda dan menurunkan kewibawaan proses persidangan," pungkasnya. (Muhsin/Fajar)